Wayan menuturkan, telah berkonsultasi dengan BPD dan LPD terkait kondisi koperasi saat ini. Pihak tersebut menyarankan untuk membayar minimal angsuran bunga saja selama 1 (satu) tahun, dan untuk tahun berikutnya pembayaran pokok dan bunga kembali normal seperti biasa.
Demikian juga dengan kebijakan yang diharapkan koperasi dari LPDB-KUMKM. Koperasi yang beranggotakan 1.839 orang dan mendapatkan pinjaman pada tahun 2011 berharap besar pada kebijakan LPDB-KUMKM yang sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
“Kami berharap adanya penangguhan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 1 (satu) tahun tanpa ada perhitungan denda selama menunggak pembayaran. Selain kebijakan dari LPDB-KUMKM di atas, penerapan kebijakan sesuai arahan Presiden terhadap UMKM sangat kami tunggu agar segera ditindaklanjuti dan direalisasikan kepada anggota,” tutup Wayan.
(cm)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.