JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Jaksa bernama Sri Astuti untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini. Sri Astuti akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Jaksa tersebut. Namun memang, hingga saat ini, tiga tersangka dalam kasus itu yakni, Nurhadi, Rizky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto masih belum ditemukan alias buron.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.