Baca Juga : Pandemi Corona, Polda Sumbar Sudah 1.185 Kali Bubarkan Massa
Dari data yang diperoleh dari Dirnakertans itu kebanyakan mereka yang di rumahkan dan di PHK itu usaha sektor wisata salah satunya perhotelan. Khusus karyawan yang dirumahkan kata Nasrizal, pihak perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.
“Ada yang bersepakat membayar upah setengah, yang penting perjanjian mufakat antara perusahaan dan karyawan. Apabila sampai kata tidak setuju, maka kami selesaikan dalam jalur media hubungan mediator industrial,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)