Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandemi Covid-19, 7.634 Karyawan di Sumbar Dirumahkan & di-PHK

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |13:44 WIB
Pandemi Covid-19, 7.634 Karyawan di Sumbar Dirumahkan & di-PHK
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Pandemi Corona, Polda Sumbar Sudah 1.185 Kali Bubarkan Massa

Dari data yang diperoleh dari Dirnakertans itu kebanyakan mereka yang di rumahkan dan di PHK itu usaha sektor wisata salah satunya perhotelan. Khusus karyawan yang dirumahkan kata Nasrizal, pihak perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.

“Ada yang bersepakat membayar upah setengah, yang penting perjanjian mufakat antara perusahaan dan karyawan. Apabila sampai kata tidak setuju, maka kami selesaikan dalam jalur media hubungan mediator industrial,” katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement