Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Akhir April Usai Penerapan PSBB

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |08:15 WIB
Buruh Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Akhir April Usai Penerapan PSBB
Massa berunjuk rasa tolak RUU Omnibus Law Ciptaker. (Foto: Okezone.com/Fahreza)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan tetap menggelar aksi demonstrasi di DPR dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya saja, aksi tersebut bakal dilakukan usai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta berakhir.

“Itu menjadi kendala bagi gerakan buruh ya. PSBB kan ada jangka waktunya 14 hari sampi tanggal 24 (April). Oleh karena itu maka aksinya akan kita sampaikan di bulan April, perkiraan kami tanggal 30 April, setelah PSBB di DKI usai,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, kepada Okezone, Kamis (9/4/2020).

(Foto: Okezone.com)

Kahar menuturkan, pihaknya juga sudah mempunyai alternatif lain untuk tetap menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, jika penerapan PSBB di Jakarta diperpanjang.  Seperti halnya menggelar aksi di 20 Provinsi Indonesia bersama serikat pekerja buruh. 

Baca juga: Selama PSBB, Polda Metro Tegaskan Tak Boleh Ada Demo dan Unjuk Rasa

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement