JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan tetap menggelar aksi demonstrasi di DPR dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya saja, aksi tersebut bakal dilakukan usai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jakarta berakhir.
“Itu menjadi kendala bagi gerakan buruh ya. PSBB kan ada jangka waktunya 14 hari sampi tanggal 24 (April). Oleh karena itu maka aksinya akan kita sampaikan di bulan April, perkiraan kami tanggal 30 April, setelah PSBB di DKI usai,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, kepada Okezone, Kamis (9/4/2020).

Kahar menuturkan, pihaknya juga sudah mempunyai alternatif lain untuk tetap menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, jika penerapan PSBB di Jakarta diperpanjang. Seperti halnya menggelar aksi di 20 Provinsi Indonesia bersama serikat pekerja buruh.
Baca juga: Selama PSBB, Polda Metro Tegaskan Tak Boleh Ada Demo dan Unjuk Rasa