Kemudian, saat kendaraan rombongan Wiranto berhenti di depan gapura alun-alun Menes, terdakwa mendekati Wiranto sambil mengambil atau menarik pisau kunai dari manset tangan kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan tiba-tiba menusuk perut Wiranto. Terdakwa juga menyerang orang lain dengan cara membabi buta sehingga mengenai dan melukai saksi Fuad Syauqi.
Melihat terdakwa sudah melakukan penyerangan, saksi Fitri Diana langsung mengeluarkan pisau kunai dari dalam manset dan melakukan penyerangan/penusukan terhadap saksi Kompol Dariyanto dari arah belakang sehingga luka di bagian punggung.
Baca Juga : 40 Terduga Teroris Ditangkap Tim Densus 88 Pasca-Penusukan Wiranto
Atas perbuatan ini jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Erha Aprili Ramadhoni)