Grace Period Bagi Koperasi
Di tempat yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang menjadi payung hukum dalam memberikan grace period bagi koperasi, Diharapkan dengan grace period akan mempermudah koperasi mencicil pengembalian pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM.
“Baik dari mitra, maupun end user mereka mengeluh tidak melayani sama sekali, bahkan sampir sebulan jualan tidak lagi. Oleh karena itu, sebagai bentuk affirmative action dari LPDB-KUMKM ke lembaga keuangan atau BMT kita berikan grace period, agar mereka tidak terbebani untuk membeirkan cicilan, baik pokok, maupun bagi hasilnya,” ucap Jaenal.
Jaenal menjelaskan dengan grace period lembaga keuangan, maupun koperasi tidak terbebani lagi membayar cicilan ke LPDB-KUMKM. Namun likuiditas yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut dapat difokuskan untuk memperkuat pelaku UMKM mitranya yang mengalami masalah permodalan.
“Nanti ada penundaan pembayaran pokok dan bagi hasil. Jadi mereka diberikan keringanan selama 6 bulan tidak mencicil terutama pokoknya. Dengan itu likuiditas mereka tidak dikonsenkan untuk membayar LPDB-KUMKM, tapi dipakai untuk memperkuat permodalan mereka di tingkat UMKM dan di KSPPS itu sendiri,” papar Jaenal. (CM)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.