DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk tiga wilayah di Jawa Barat. Tiga wilayah itu yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Namun sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) belum dapat menerapkan peraturan terkait kebijakan PSBB, hal tersebut dikarenakan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Kesehatan RI maupun Pemprov Jawa Barat.
"Menyikapi pemberitaan terkait PSBB Bodebek yang informasinya sudah disetujui Menteri Kesehatan, dengan ini disampaikan bahwa Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Idris melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020) malam.

Rencananya, Dia bersama anggotanya akan terlebih dahulu menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal landasan pelaksanaan PSBB di Kota Depok pada esok hari.
"Kami akan Retas dengan Pemprov Jabar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok pada, Minggu (12/4/2020) terkait penerapan PSBB," jelasnya.