Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Kembali Berulah, Asimilasi Napi Bisa Dicabut & Hukuman Ditambah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |15:05 WIB
Jika Kembali Berulah, Asimilasi Napi Bisa Dicabut & Hukuman Ditambah
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kement3rian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 35.676 narapida dan anak. Mereka dibebaskan usai mengikuti program asimilasi serta integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anggota Komisi III DPR,Habiburokhman mengatakan, program asimilasi itu memang bisa diberikan kepada narapidana baik keadaan normal ataupun seperti pandemi corona.

“Asimilasi dan remisi itu kan memang hak napi yang di saat normal pun harus diberikan,” kata Habiburokhman saat dihubungi Okezone di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dijelaskannya, asimilasi juga sudah diatur didalam Undang-undang. “UU mengatur bahwa mereka mendapat pembinaan agar bisa memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Hanya saja Ketua DPP Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa hak asimilasi kepada narapidana bisa dicabut jika mereka melanggar aturan atau berbuat tindakan kriminal kembali.

“Kalau mereka kembali melakukan maka harus dicabut asimilasinya dan ditambah hukuman yang baru,” tandas Habiburokhman.

Ilustrasi

Sekadar informasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberlakukan pembebasan 30.000 lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas ataupun rutan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kemenkumham demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia.

Adapun pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement