Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Kembali Berulah, Asimilasi Napi Bisa Dicabut & Hukuman Ditambah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |15:05 WIB
Jika Kembali Berulah, Asimilasi Napi Bisa Dicabut & Hukuman Ditambah
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian ditambah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement