Baca Juga : 11 Orang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Manado Diperiksa Intensif
Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.
"Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut," ujar Nugroho. (aky)
(Awaludin)