Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah

iNews TV , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |19:03 WIB
Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : 11 Orang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Manado Diperiksa Intensif

Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.

"Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut," ujar Nugroho. (aky)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement