JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menagatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.
"Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang," ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020).
Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. "Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu," tuturnya.
Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.
"Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan," ujarnya.