Sementara, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci serep pemilik mobil. Dan diketahui juga kunci serep tersebut sudah lima bulan yang lalu hilang.
Atas perbuatnya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, mobil tersebut milik Nurhayati (58) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Pelaku melancarkan aksinya disaat pemilik rumah melakukan ibadah sholat Jumat di Masjid.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci serep pemilik mobil. Dan diketahui juga kunci serep tersebut sudah lima bulan yang lalu hilang.
(Awaludin)