Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Pastikan Tak Ada Dana Jamaah Haji untuk Penanganan Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |15:17 WIB
Kemenag Pastikan Tak Ada Dana Jamaah Haji untuk Penanganan Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus corona (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan tersebut.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman, merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.

"Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PSBB di Jabar-Banten Segera Berlaku, Bagaimana Kesiapan Warganya?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement