JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis kurungan penjara terhadap terdakwa kasus suap restitusi pajak Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolin.
Dalam amar putusannya hakim menjatuhi vonis tiga 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis di pengadilan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Vonis itu sendiri lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Darwin dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis tersebut hakim memberi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah Darwin tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.