BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota akan mengenakan hukuman pidana bagi pelanggar bila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah mulai diterapkan. Warga yang melanggar bakal dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu. Kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Senin (13/4/2020).
Dia mengaku tidak akan tebang pilih terhadap pelanggar PSBB. Sebab hal itu untuk melakukan pencegahan persebaran virus corona atau covid-19.
"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.