Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang PSBB, Walkot Depok: Kalau Ojol Dilarang Bekerja Kita Harus Tanggung Jawab

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |22:20 WIB
Jelang PSBB, Walkot Depok: Kalau Ojol Dilarang Bekerja Kita Harus Tanggung Jawab
Wali Kota Depok, M Idris (Okezone)
A
A
A

Untuk menerapkan PSBB agar dapat dilakukan secara maksimal, koordinasi dengan istansi terkait dan peran serta masyarakat harus dijalin bersama-sama. "Kebijakan kita terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSBB sangat bergantung kolaborasi dari seluruh komponen," imbunya.

Di sisi lain, kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.

Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement