Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Waktu Penyesuaian APBD Penanganan COVID-19 Diperpanjang, Menteri Tito Minta Pemda Responsif

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |10:09 WIB
Batas Waktu Penyesuaian APBD Penanganan COVID-19 Diperpanjang, Menteri Tito Minta Pemda Responsif
foto: kemendagri
A
A
A

JAKARTA – Batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri.

Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan, bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” jelas Mendagri.

Dalam Keputusan Bersama tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, yakni

a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement