Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Waktu Penyesuaian APBD Penanganan COVID-19 Diperpanjang, Menteri Tito Minta Pemda Responsif

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |10:09 WIB
Batas Waktu Penyesuaian APBD Penanganan COVID-19 Diperpanjang, Menteri Tito Minta Pemda Responsif
foto: kemendagri
A
A
A

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 di masing-masing daerah, dan

c. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020.

“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial/social safety net untuk masyarakat yang terdampak COVID-19,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD. Dengan ditandatangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau 2 (minggu) untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan COVID-19.

 (cm)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement