BOGOR - Sebanyak 53 titik check point atau titik pemeriksaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah pembatasan diterapkan selama 14 hari, mulai Rabu 15 April 2020, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai pukul 24.00 WIB sudah masuk masa PSBB. Tapi pemeriksaan akan dilaksanakan pagi hari bersama Polres Bogor dan jajaran TNI, kita akan melakukan pengetatan di 53 titik di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (14/4/2020)
Berikut 53 titik check point PSBB di Kabupaten Bogor:
A. Check point di wilayah perbatasan kota/kabupaten
Perbatasan Tangerang Selatan
1. Jalan Serpong Raya
2. Jalan Pasar Jengkol
Perbatasan Karawang
1. Cariu Loji
Perbatasan Kabupaten Cianjur
1. Jalan Raya Cariu
2. Jalan Raya Puncak 2 Ciherang
3. Rindu Alam
Perbatasan Kabupaten Sukabumi
1. Jalan Raya Sukabumi, Cigombong
Perbatasan Kabupaten Lebak
1. Jalan Raya Jasinga - Lebak
