Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Prostitusi Online di Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 14 April 2020 |16:30 WIB
Bongkar Prostitusi <i>Online</i> di Surabaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polisi bongkar praktik prostitusi online di Surabaya (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Barbuk Prostitusi Online

Tersangka bertemu dengan kedua korban di sebuah hotel di Surabaya untuk melayani pria hidung belang yang melakukan booking. Untuk pembayaraan atas bookingan tersebut dilakukan secara tunai di loby hotel senilai Rp10 juta.

"Setiap anak buah tersangka LS yaitu FN dan VN masing-masing diberikan pembayaran booking Rp2,5 juta. Dari perbuatan 'memasarkan' korban FN dan NV, hasil keuntungan yang didapat tersangka LS sebesar Rp5 juta," paparnya.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement