JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan sisa masa jabatan 2017-2022.
Pergantian Antar Waktu (PAW) KPU itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan PAW Anggota KPU.
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dengan berpedaoman pada Pancasila dan UUD 1945," ucap I Dewa Kade Wiarsa dalam sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bertugas dengan bersungguh-suhgguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPRD, Presiden, dan Wapres, serta DPRD daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta memetingangkan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan," lanjutnya.