Pengamatan Okezone di Depok misalnya, sejak pagi tadi arus kendaraan keluar-masuk Depok masih ramai. Aparat gabungan menggelar razia di bawah jalan layang Universitas Indonesia yang merupakan perbatasan Depok-Jakarta. Tapi, petugas hanya menegur pengendara yang tak mengenakan masker dan berboncengan.
Di Kota Bekasi juga sama. Pagi tadi, aparat melakukan pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat, tapi hanya menyasar yang tak pakai masker.
Di sebagian stasiun kereta api juga masih terjadi kerumunan penumpang yang mengantre untuk naik KRL Commuterline pagi hari saat berangkat kerja.
Maretha Chelina, seorang warga menggambarkan kondisi Stasiun Citayam, Kota Depok, Rabu pagi melalui akun Twitternya. Dia mengunggah sebuah foto antrean panjang penumpang di sana.
“Apa itu physical distancing? PSBB=Penularan Secara Besar-besaran? Lokasi: Stasiun Citayam 05.33 WIB,” tulisnya di akun @chelinamar.
Belum Ada Tindakan Maksimal
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menilai, pengguna KRL masih ramai akibat dari belum semua perusahaan menerapkan WFH. "Perlu ada aturan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih ketat, serta kontrol terhadap perusahaan swasta yang masih bandel beroperasi," kata Basri.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino, butuh tindakan tegas dari aparat terhadap pelanggar agar PSBB berjalan maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Saya belum lihat ada yang ditindakan maksimal,” ujarnya.
Wibi mengatakan pengawasan terhadap PSBB memang tak mudah. “Ini membutuhkan kesadaran dari diri sendiri, dan itu memang sangat berat dalam kondisi sosial kemasyarakatan Jakarta yang amat kompleks.”
Wibi tak setuju operasional KRL dihentikan untuk membatasi pergerakan masyarakat di Jakarta. Menurutnya perlu pengetatan aturan saja. “Karena inikan PSBB, dibatasi saja bukan dilarang.”
Aturan Tumpang Tindih
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi tak sikronnya aturan PSBB khususnya terkait ojol. Jika Permenkes melarang ojol bawa penumpang, maka Permenhub justru membolehkan.
Menurutnya ini bukan hanya membingungan masyarakat, tapi juga polisi. “Polisi bingung mau pakai aturan yang mana, rakyat juga makin bingung,” katanya.