Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menilai, Permenhub yang membolehkan ojol angkut penumpang bertentangan dengan Permenkes dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah, dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” kata Agus.
“Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya.”
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan soal ojol selama PSBB pihaknya tetap berpedoman kepada Permenkes dan Pergub.
“Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI.
Sementara Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan Permenhub yang masih membolehkan ojol angkut penumpang selama PSBB dibuat untuk pedoman bagi pemda seluruh Indonesia.
“Kita buat Permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia jadi sehingga Pemda itu bisa buat aturan sendiri kebutuhannya," kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa kemarin.
"Misalnya DKI enggak membolehkan, ya kalau dia enggak membolehkan ya silakan, urusan dia," ucapnya.
(Salman Mardira)