Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan-Aturan PSBB di Kota Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |05:31 WIB
Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan-Aturan PSBB di Kota Depok
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu, 15 April 2020, Sekira pukul 00.00 WIB, Malam ini.

Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.

"Mendeklarasikan pemerintah kota Depok bersama Forkopimda Dandim 05/08 Kapolres Metro kota Depok, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD Kota Depok, bahwa besok hari Rabu tgl 15 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok sudah dimulai, dengan bismillah PSBB kita mulai," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad di Wali Kota Depok, Selasa (14/4/2020).

ilustrasi

Dia menyebutkan, bahwa ketika dimulainya penerapan PSBB segala ketentuan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Depok, haruslah mematuhi ketentuan tersebut.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement