Sambodo menjelaskan, pelanggaran terbanyak terjadi lada pengendara yang tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat. Dari 2.090 pelanggaran tersebur ada 1.306 tidak menggunakan masker saat berkendara.
(Baca Juga: Virus Corona, Warga Singapura Kini Wajib Kenakan Masker)
Kemudian 683 pelangggaran lain tercatat melanggar jumlah muatan kendaraan motor roda empat alias mobil yang melebihi 50 persen kapasitas dari muatannya.
Sementara 101 pelangggaran lainnya melanggar aturan sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal. "Tertinggi dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," jelas Sambodo.
(Amril Amarullah (Okezone))