Total Rp 1.599.000.000 yang dibayarkannya ke AL dan UT, yang dilakukan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening terlapor. Namun, setelah ditransfer gula tersebut tak kunjung dikirim.
Sepasang suami istri dan utusannya itu justru menghilang tanpa jejak dan tak bisa dihubungi. Dari sanalah akhirnya korban melaporkannya ke Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz membenarkan adanya laporan salah satu warganya yang mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Laporan tersebut disebut Erick telah diterima pihaknya dengan sejumlah berupa kwitansi pembayaran dari pelapor.
“Memang laporannya telah masuk ke kami. Ada satu pelapor yang mengaku jadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Erick melalui pesan singkatnya, pada Rabu (14/4/2020).