BANDUNG - Tim pencarian tahanan kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menghentikan sementara waktu pencarian terhadap Serli Herwati, yang melarikan diri pada Februari 2020, kemarin.
Serli diketahui melarikan diri, saat tengah akan menjalani sidang di PN Bandung. Dirinya memanfaatkan kelengahan petugas saat situasi PN Bandung tengah ramai pengunjung.
"Pada situasi corona kita pending dulu (pencarian Serli)," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Meski begitu, lanjut Guntur pihaknya akan terus menggali informasi tentang keberadaan Serli. Bahkan pihaknya turut meminta bantuan polisi untuk menelusuri informasi tentang Serli.
"Kita masih gali (informasi) dan tetap dilakukan (pencarian). Serta kami sudah meminta bantuan kepolisian terkait masalah (pencarian Serli) tersebut," kata dia.
Saat ini, pihaknya telah memasukan Serli ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera dieksekusi. Pasalnya, PN Bandung telah memutuskan vonis terhadap Serli.
Serli dianggap bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan putusan satu tahun enam bulan penjara. Putusannya dibacakan pada Selasa (3/3/2020) lalu di PN Bandung.
"Yang bersangkutan kan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), untuk eksekusi perkaranya. Karena perkara yang bersangkutan sudah putusan pengadilan," pungkasnya.
(Awaludin)