JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD). Ada empat saksi perkara itu dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Keempat saksi itu yakni, penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Agus Hariyanto; pihak swasta, David Muljono dan Stevano Murphy; serta advokat Mahdi Yasin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: KPK Diminta Tindak Lanjuti Informasi Haris Azhar soal Keberadaan Nurhadi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Adalah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.