Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |00:33 WIB
Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis
Polisi mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Teguran dalam bentuk blangko itu sekilas tampak terlihat seperti surat tilang. Polisi menyatakan, hal memang terlihat mirip lantaran blanko teguran pengendara saat PSBB merupakan hasil modifikasi surat tilang.

"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Yusri menuturkan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) seperti halnya pelanggaran lalu lintas.

Giat Pelaksanaan PSBB, Polisi Akan Tegur yang Tidak Menggunakan Masker

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement