Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |00:33 WIB
Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis
Polisi mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.

Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalaunpenindakan hukum merupakan pilihan terkahir.

Baca Juga : 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Setuju Berlakukan PSBB

"Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutur Yusri.

Baca Juga : Banyak Pelanggaran, Penerapan PSBB di Kota Depok Akan Dievaluasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement