Baca Juga : Psikolog Sebut Hukuman Ringan Jadi Alasan Artis Tak Jera Gunakan Narkoba
Namun setelah lewat tiga bulan, dia dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat dirinya menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program. Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rumah tahanan kala itu.
Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polisi Sebut Tio Pakusadewo Sudah Ketergantungan Gunakan Narkoba
(Erha Aprili Ramadhoni)