Cara pelaporan gratifikasi kini semakin mudah. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. Aplikasi ini juga bisa diunduh via Play Store untuk pengguna android dan App Store bagi pemakai sistem operasi iOS. Menggunakan GOL bisa jadi pilihan tepat melaporkan gratifikasi, ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk informasi berapa lama KPK memproses laporan gratifikasi dan jenis gratifikasi apa saja yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, penjelasannya bisa didengar di Podkes Kanal KPK. Ayo lapor gratifikasi sebelum 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," tukasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.