Irwan menambahkan regulasi akan ditandatangani semuanya, kepada pihak terkait, seperti ke hotel, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan lainnya.
“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Boleh buka yang menjual kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 18 April 2020: Positif 6.248 Orang, 535 Meninggal Dunia dan 631 Sembuh
Selain itu, selama PSBB ditetapkan pergerakan masyarakat di tempat umum dibatasi, penumpang kendaraan dibatasi dan lainnya. Semua berlangsung secara serentak agar bisa berjalan efektif. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi yang diatur pihak kepolisian.
(Erha Aprili Ramadhoni)