Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies-Riza Diminta Relakan Biaya Operasionalnya untuk Penanganan Covid-19

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 April 2020 |09:04 WIB
Anies-Riza Diminta Relakan Biaya Operasionalnya untuk Penanganan Covid-19
Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok DPRD DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria merelakan biaya operasionalnya setiap bulan untuk penanganan corona virus disease (covid-19).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah termasuk wakilnya berhak mendapat biaya penunjang operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.

Pada 2019, PAD Jakarta mencapai Rp42,298 triliun. Jika dikalkulasikan, gubernur dan wagub bisa menerima BPO sebesar Rp63,448 miliar. Pembagiannya ketika Anies memiliki pendamping Sandiaga Salahuddin Uno pada 2017 adalah 60–40 persen. Sebanyak 60 persen untuk Anies dan sisanya untuk wakilnya.

Dikalkulasilan Anies menerima dana operasional sebesar Rp38,08 miliar per tahun. Lalu dihitung per bulannya, ia menerima Rp3,17 milliar. Sedangkan Riza per tahunnya mendapat Rp25,379 miliar dan per bulannya Rp2,114 miliar.

"Dana operasional Gubernur dialihfungsikan untuk penanganan covid-19. Wakilnya juga boleh," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (21/4/2020). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement