JAMBI - Polda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis ganja yang dikendalikan seorang napi di Lapas Klas IIA Jambi. Kasus ini membuktikan, peredaran barang haram dari dalam lapas masih terjadi.
Polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti ganja seberat 25,8 kg. Barang bukti diamankan petugas di salah satu kosan di kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi. Terdapat 2 buah paket kiriman mencurigakan dari jasa pengiriman JNE Kota Jambi pada Sabtu 11 April 2020.
"Saat dicek petugas, didapatkan 4 paket besar dibungkus dengan lakban dan alumanium foil. Setelah dibongkar berisi Narkotika jenis ganja," kata Kapolda Jambi di Mapolresta Jambi, Rabu (22/4/2020).
