Hari itu juga, aksi penyelidikan dan pengejaran langsung dilakukan. Beruntung, petugas berhasil mengamankan terduga berinisial MR (16).
MR mengakui bahwa ia bersama temannya yang melakukan pegiriman tersebut. "MR mengaku, bila dia bersama rekannya yang melakukan pengiriman dua paket ganja tersebut," tukas Firman.
Baca juga: Operasi Pasar Warga Terdampak Corona di Kulonprogo Malah Jadi Pusat Kerumunan
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah kosan. "Di salah satu kosan daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kita berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Randi (20) dan Bima (21)," kata Kapolda didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover.
Saat digeledah di kosan tersebut, petugas mendapatkan satu koper ukuran besar berisi 20 paket besar diduga narkoba yang sudah dibungkus dengan lakban dan alumanium foil.