Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2020 |16:21 WIB
Presiden Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (foto: Muchlis Jr/Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan rilis resmi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres), Presiden Joko Widodo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta melalui telekonferensi, Jumat (24/4/2020).

Kepala Negara mengatakan, bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Pada Rabu 22 April 2020 lalu, tiga pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea.

 Buruh

Pertemuan itu salah satunya membicarakan RUU Cipta Kerja yang dinilai tak berpihak pada klas pekerja. Oleh sebab itu, Jokowi disebut akan menyampaikan sikap terkait beleid tersebut dalam waktu dekat.

"Dalam pertemuan kemarin informasinya Presiden akan segera mengambil sikap. Untuk itu, kami masih menunggu sikap resmi dari Presiden terkait RUU Cipta Kerja," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada Okezone.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement