PONTIANAK - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. WNA berinisial LRS itu diamankan terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapkan, kasus yang melibatkan WNA usia 67 tahun ini berawal adanya informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak pada Jumat 6 April 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.
"Tim Subdit 1 Ditres Narkoba menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket yang berasal dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair,” jelas Gembong, Sabtu (25/4/2020).
Atas informasi tersebut, dilakukan tindaklanjut dengan menyita paket dan melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta. Sambil menunggu hasil uji laboratorium, tim melakukan penyelidikan alamat penerima.
“Kita menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama (WNA) tersebut tidak ada di tempat. Dan, tim kembali melakukan pengumpulan informasi,” tambahnya.