Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terapkan Restrukturisasi Pinjaman, LPDB-KUMKM Dampingi Mitra Terdampak Covid-19

Wilda Fajriah , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |13:02 WIB
Terapkan Restrukturisasi Pinjaman, LPDB-KUMKM Dampingi Mitra Terdampak Covid-19
Foto: LPDB-KUMKM
A
A
A

Selain tetap menyalurkan pinjaman/pembiayaan ke mitra-mitranya di tengah meluasnya penyebaran virus Covid-19, LPDB-KUMKM juga telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM. Hal ini dilakukan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sehingga momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan.

Kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM. Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) dengan alamat: [email protected]. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM. Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan Direksi LPDB-KUMKM.

Terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement