JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.
Pemberhentian atau pemecatan terhadap yang bersangkutan didasarkan pada surat Ketua KPAI Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 dan surat Menteri PPPA nomor: R-01/MPPPA/Rokum/HK.06/04/2020. (Baca Juga: Kawasan Taman Wisata Imam Sitinjo Jadi Lokasi Isolasi Mandiri)
Isi surat tersebut mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan berdasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian isi klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 sebagaimana dikutip Okezone, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Klarifikasi KPAI soal Wanita Bisa Hamil Ketika Berenang dengan Pria
Adapun klausul kedua Keppres tersebut mengamanatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Keputusan Presiden ini lebih lanjut. Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 April 2020.