Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Umumkan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Tersangka Suap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 27 April 2020 |20:13 WIB
KPK Umumkan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Tersangka Suap
Alexander Marwata (Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement