DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta restu kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga satu bulan ke depan. Penerapan PSBB dilakukan untuk menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif meluas ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Wali Kota Depok, Muhammad Idris Abdul Somad melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT berharap perpanjangan masa PSBB dilakukan hingga satu bulan ke depan atau hingga 26 Mei 2020 mendatang.
"Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat memperpanjang masa PSBB selama 28 hari dimulai sejak 29 April 2020 sampai 26 Mei 2020," kata Idris melalui keterangan tertulisnya di Depok, Senin (27/4/2020).
Dia mengutarakan bahwa perpanjangan penerapan PSBB di Kota Depok lantaran masih banyaknya pertimbangan, di antarannya masih meningkatnya pasien positif corona, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).
Faktor lain penularan Covid-19 kata dia, tidak saja import case, namun terjadi melalui transmisi lokal, banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah swab PCR-nya dinyatakan konfirmasi/positif, masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.
"Sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB," urainya.
Selain itu, Idris juga mengajukan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.