JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi), Maqdir Ismail tidak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan kasasi terkait putusan banding terhadap kliennya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran berharap Romi bisa bebas dari kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Ya enggak ada masalah, mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Ia menegaskan, KPK tak boleh memperpanjang masa penahanan Romi dengan alasan bahwa lembaga antirasuah itu masih melakukan upaya kasasi di MA.
"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang. Ketentuan tentang penahanan kan diatur secara tersendiri oleh ketentuan yang ketat, tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," tegasnya.
Maqdir menerangkan bahwa masa hukuman Romi seharusnya langsung berakhir mengikuti putusan yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," tandasnya.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Romahurmuziy
Sebelumnya, KPK memastikam akan mengajukan kasasi atas putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Romi.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 28 April 2020 kemarin.
Ali Fikri mengatakan, alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi lantaran menilai majelis hakim banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan mejelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," jelasnya.