"Mohon maaf Pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah-dadah, ndak ada Pak. Dulu kan ada Pak, disuruh dadah-dadah gitu kan. Nah kita ndak," tutur Firli.
Lebih jauh, dia akan menerima masukan dari anggota Komisi III Arsul Sani terkait asas praduga tidak bersalah dengan menghadirkan tersangka dalam konfrensi pers ke publik.
Baca Juga : Tangkap Ketua DPRD Muara Enim, DPR: KPK Bekerja Tanpa Kegaduhan
"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yang buruk menjadi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya. Mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi, sementara yang diambil KPK dengan sikap seperti itu," tutur Firli.
(Erha Aprili Ramadhoni)