PALEMBANG - Mantan Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Diketahui bahwa Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.
“Terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar akan ditambah kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa 28 April 2020.
