Erma mengatakan, Elfin yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan contoh yang tidak baik serta tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Elfin ialah bersikap sopan dan jujur selama persidangan,” ujarnya.
Terdakwa Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, dimana Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.
"Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Jika itu pun tidak cukup akan diganti hukuman delapan bulan penjara," ungkapnya.
Erma menjelaskan, Elfin merupakan orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor. Elfin juga yang membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.