Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Korupsi, Anak Buah Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |02:02 WIB
 Terjerat Korupsi, Anak Buah Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

PALEMBANG - Mantan Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Diketahui bahwa Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

“Terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar akan ditambah kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa 28 April 2020.

 korupsi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement