Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah. Di luar 15 persen fee proyek itu ternyata masih ada deal yang dilakukan Elfin dan Robi.
"Pemberian uang suap yang diberikan terdakwa Elfin itu ada juga yang diserahkan langsung oleh Robi ke Ahmad Yani," katanya.
Di akhir persidangan, Erma memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa bersama untuk berdiskusi dengab kuasa hukumnya apabila masih ingin mengajukan permohonan keberataran atas vonis hukumannya tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.