Novel Baswedan diserang dengan siraman air keras usai melaksanakan Salat Subuh berjamaah pada 11 April 2017, oleh orang tidak dikenal. Satu hari kemudian, Novel dilarikan ke RS di Singapura untuk mendapatkan tindakan medis.
Novel mengalami kerusakan di bagian mata cukup parah akibat disiram air keras, dia hampir buta. Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang tersangka yang merupakan polisi aktif sebagai pelaku penyiram air keras setelah kasus ini berjalan dua tahun lamanya.
Kedua pelaku tersebut yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat.
Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta. Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)