Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Dilarang, PT KAI Percepat Pembatalan Uang Tiket

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |06:01 WIB
 Mudik Dilarang, PT KAI Percepat Pembatalan Uang Tiket
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah melarang sementara masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, di tengah pandemi Covid 19 ini. Menindaklanjuti itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020,” ujar Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Noxy menambahkan, layanan ini kami berikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement